Senin, 15 Maret 2010

Makna Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945
Setiap warga negara berhak mendapatkan hak-hak azasinya yang meliputi hak azasi pribadi, hak azasi ekonomi, hak azasi politik, hak azasi sosial dan kebudayaan, hak azasi mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan serta hak azasi terhadap perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum. Keseluruhan hak azasi manusia di negara kita tercantum di dalam UUD 1945.
Pada materi ini saya akan menjelaskan kepada Anda tentang makna yang terkandung pada alinea pembukaan UUD 1945.
Alinea pertama adalah suatu pengakuan hak azasi kebebasan atau kemerdekaan semua bangsa dari segala bentuk penjajahan dan penindasan oleh bangsa lain. Contoh jika Anda sedang berbicara dengan teman Anda berilah kesempatan kebebasan mereka untuk mengeluarkan pendapat jangan Anda memaksa kehendak.
Alinea kedua adalah pengakuan hak azasi sosial yang berupa keadilan dan pengakuan azasi ekonomi yang berupa kemakmuran dan kesejahteraan. Contoh lihatlah di lingkungan sekitar Anda tentang hubungan antara majikan/tuan tanah atau pemilik kapal dengan nelayan/pekerja.
Alinea ketiga adalah hak kodrat yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada semua bangsa. Contoh hak untuk memeluk agama, berbicara dan lain sebagainya.
Alinea keempat adalah memuat tujuan negara. Contoh pak polisi tidak boleh menangkap seseorang tanpa alasan yang jelas, pemerintah harus memajukan kesejahteraan umum dan juga kita hendaknya ikut mewujudkan ketertiban dunia dan lain sebagainya.

Pola Batang Tubuh UUD 1945
Di dalam batang tubuh UUD 1945 terdapat beberapa ketentuan yang mengatur persamaan derajat manusia yang dicantumkan sebagai hak dan kewajiban warga negara, antara lain:
1. Segala warga negara bersamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1).
2. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2).
3. Kebebasan berserikat, berpendapat dan berpolitik (pasal 28).
4. Kebebasan memeluk dan melaksanakan agama/kepercayaan (pasal 29 ayat 1).
5. Hak dan kewajiban membela negara (pasal 30).
6. Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran (pasal 31).
7. Dan amandemen kedua dicantumkan pada pasal 28a - 28 j.
Pada materi ini saya akan menjelaskan kepada Anda tentang makna yang terkandung pada alinea pembukaan UUD 1945.
Alinea pertama adalah suatu pengakuan hak azasi kebebasan atau kemerdekaan semua bangsa dari segala bentuk penjajahan dan penindasan oleh bangsa lain. Contoh jika Anda sedang berbicara dengan teman Anda berilah kesempatan kebebasan mereka untuk mengeluarkan pendapat jangan Anda memaksa kehendak.
Alinea kedua adalah pengakuan hak azasi sosial yang berupa keadilan dan pengakuan azasi ekonomi yang berupa kemakmuran dan kesejahteraan. Contoh lihatlah di lingkungan sekitar Anda tentang hubungan antara majikan/tuan tanah atau pemilik kapal dengan nelayan/pekerja.
Alinea ketiga adalah hak kodrat yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada semua bangsa. Contoh hak untuk memeluk agama, berbicara dan lain sebagainya.
Alinea keempat adalah memuat tujuan negara. Contoh pak polisi tidak boleh menangkap seseorang tanpa alasan yang jelas, pemerintah harus memajukan kesejahteraan umum dan juga kita hendaknya ikut mewujudkan ketertiban dunia dan lain sebagainya.


PEMBUKAAN UUD 1945

o
 Makna Pembukaan
 Sumber dari motivasi dan aspirasi perjuangan bangsa Indonesia.
 Sumber dari cita hukum dan cita moral.
 Yang mempunyai nilai :
 Universal, dijunjung tinggi bangsa-bangsa di dunia.
 Lestari, mampu menampung dinamika masyarakat dan akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa (sepanjang setia kepada proklamasi 17 Agustus 1945).
• Makna Alenia I :
1. Dalil Obyektif
 Penjajahan tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
 Kemerdekaan sebagai hak asasi semua bangsa di dunia.
2. Pernyataan Subyektif
 Aspirasi bangsa Indonesia membebaskan diri dari penjajahan.
Makna Alenia II :
0. Perjuangan Pergerakan Indonesia sampai pada tingkat yang menentukan.
1. Momentum yang telah dicapai harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
2. Kemerdekaan harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur serta yang madani (jujur, adil dan demokratis).
Makna Alenia III :
0. Pengukuhan dari Proklamasi Kemerdekaan RI.
1. Motivasi Spiritual yang luhur : Kehidupan yang berkeseimbangan material dan spiritual, di dunia dan di akhirat.
2. Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa : berkat ridhoNya bangsa Indonesia mencapai kemerdekaan.
Makna Alenia IV :
0. Tujuan Perjuangan/Tujuan Nasional.
1. Prinsip Dasar :
 Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia dalam UUD dalam susunan negara RI yang berkedaulatan rakyat.
 Dasar falsafah negara Pancasila.
Sistimatika Alenia-alenia Pembukaan UUD 1945 :
Kegiatan Alenia Waktu
1. Pangkal tolak/alasan untuk merdeka. Ke-1 Masa sebelum kemerdekaan
2. Proses perjuangan untuk merdeka. Ke-2 Menjelang kemerdekaan
3. Menyatakan kemerdekaan. Ke-3 Pada saat Proklamasi Kemerdekaan
4. Mengisi kemerdekaan. Ke-4 Masa sesudah kemerdekaan
• Pokok-pokok pikiran di dalam Pembukaan UUD 1945 :
o Terdapat 4 pokok pikiran (lihat penjelasan umum UUD 1945)
1. Negara Persatuan, artinya negara melindungi dan meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya. (jadi paham persatuan atau integralistik bukan paham golongan atau class dan juga tidak paham perseorangan atau individualistik).
2. Mewujudkan keadilan sosial.
3. Berkedaulatan rakyat berdasarkan kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.
4. Ke-Tuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
o Pokok Pikiran dijabarkan ke dalam pasal-pasal dari Batang Tubuh UUD 1945.
PERUBAHAN UUD 1945
I. Tuntutan Reformasi
1. Amandemen UUD 1945.
2. Penghapusan Doktrin Dwi Fungsi ABRI.
3. Penegakan Hukum, HAM dan Pemberantasan KKN.
4. Otonomi Daerah.
5. Kebebasan Pers.
6. Mewujudkan Kehidupan Demokrasi.
II. Dasar Pemikiran Perubahan
1. Kekuasaan tertinggi di tangan MPR.
2. Kekuasaan yang sangat besar pada Presiden.
3. Pasal-pasal multitafsir.
4. Pengaturan lembaga negara oleh Presiden melalui pengajuan UU.
5. Praktek Ketatanegaraan tidak sesuai dengan jiwa pembukaan UUD 1945.
III. Tujuan Perubahan
1. Tatanan Negara.
2. Kedaulatan Rakyat.
3. HAM.
4. Pembagian Kekuasaan.
5. Kesejahteraan Sosial.
6. Eksistensi Negara Demokrasi & Negara Hukum.
7. Sesuai dengan Aspirasi & Kebutuhan Bangsa.
IV. Kesepakatan Dasar :
1. Tidak mengubah Pembukaan UUD 1945.
2. Tetap mempertahankan NKRI.
3. Mempertegas Sistem Presidensil.
4. Penjelasan UUD 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal (Batang Tubuh).
5. Perubahan dilakukan dengan cara “ADENDUM”.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar